SELAMAT DATANG DI WEBBLOG PENDIDIKAN

Sabtu, 05 November 2011

Produktivitas Sekolah


Produktivitas merupakan rasio antara input (masukan) dan out put (keluaran) yang diperoleh. Masukan dapat berupa biaya produksi, peralatan dan lainnya sedang keluaran dapat berupa barang, uang atau jasa.
Jika diterapkan pada pendidikan maka produktivitas merupakan hasil segala upaya dari sekolah dengan menghasilkan kuantitas serta kualitas siswa, dan pendidikan. Namun dalam pengertian keluaran atau hasil ini cenderung pada kualtias keluasan.
Demikian pula produktivitas di bidang pendidikan/sekolah me¬nyang¬kut upaya peningkatan produksi. Sebagai sarana untuk meningkatkan produksi di bidang pendidikan adalah ketenagaan, kepandaian/keahlian, teknik pembelajaran, kurikulum, peralatan atau sarana prasarana pendidikan sebagai sistem pendidikan (Hasibuan, 2005: 128)
Produktivitas yang diharapkan terjadinya peningkatan pengetahuan dan perilaku siswa menuju ke arah yang lebih baik maupun peningkatan kuantitas. Di dunia pendidikan lebih cenderung ke peningkatan kualitas atau mutu lulusan yang semakin tinggi.

Membandingkan Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia dan Malaysia

Indonesia kini telah memiliki undang-undang yang baru tentang sistem pendidikan nasional, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003. Malaysia telah memiliki Akta Pendidikan yang baru sejak tahun 1996, yakni Akta Pendidikan 550. Akta Pendidikan itu memang disusun untuk menyambut kedatangan milennium ketiga, abad ke-21. Dengan akta itu Malaysia dengan tegar telah mencanangkan diri menjadi negara yang unggul dalam bidang pendidikan (educational excellence) di kawasan Asia Pasifik. Hal ini sejalan dengan visi Malaysia tahun 2020, yakni menjadi negara yang bebas, maju, dan modern.
Dua aspek yang pasti ada dalam undang-undang sistem pendidikan nasional adalah tentang dasar dan tujuan pendidikan nasional, yang dirumuskan dengan amat teliti, karena akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan oleh para praktisi, pegiat pendidikan, semua stakeholder pendidikan. Tulisan ini memang akan membahas hal-hal yang bersifat konseptual, yakni membandingkan dasar dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia dan Malaysia, yang dikutip dari sumber utama, yakni undang-undang pendidikan tentang sistem pendidikan nasional di dua negara yang bersangkutan.
Falsafah Pendidikan Negara, Pengertian Pendidikan, Dasar Pendidikan, dan Tujuan Pendidikan Negara di Malaysia

Selasa, 01 November 2011

DAFTAR NAMA PESERTA SERTIFIKASI 2012

Selamat Datang
Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK
  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.